Komisi XI Setujui KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan Jadi Pemeriksa Laporan BPK Tahun 2024

12-11-2024 / PARIPURNA
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat membacakan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP) Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/11/2024). Foto: Kresno/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP) Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2024 yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).


Dalam forum tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan menjadi KAP terpilih untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK Tahun 2024. Pemilihan ini, jelasnya, telah melewati serangkaian uji kepatutan dan kelayakan dan rapat penentuan yang digelar oleh Komisi XI DPR pada 29 Oktober - 4 November 2024.


"Rapat internal Komisi XI DPR RI menyepakati pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan hasil 1 (satu) calon KAP terpilih untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK Tahun 2024," tutur Misbakhun saat membacakan laporan dihadapan para anggota dewan.


Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK, menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR RI atas usul BPK dan Kementerian Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga) nama KAP. Maka dari itu, Komisi XI menerima 6 (enam) usulan KAP dari BPK dan Kemenkeu.


Berdasarkan surat dari Ketua BPK Nomor 127/S/I/09/2024 tanggal 9 September 2024 kepada Ketua DPR RI tanggal 9 September 2024, KAP yang diusulkan adalah KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan; KAP Syarief, Wibawa, & Rekan; dan KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin, dan Sumargo. Di sisi lain, surat Menteri Keuangan kepada Pimpinan DPR RI Nomor S-811/MK.05/2024 tanggal 10 September 2024, KAP yang diusulkan adalah KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang, dan Ali; KAP Tarmizi Achmad; dan KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin, dan Sumargo. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR...
UU Haji Hadirkan Terobosan Baru Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan apresiasinya atas selesainya revisi Undang-Undang Haji yang menghadirkan terobosan...
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta,...
DPR Setujui Naturalisasi 5 Atlet Sepak Bola dan 4 Atlet Hoki Es
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada lima atlet sepak bola dan empat atlet hoki...